Permasalahan transportasi di Indonesia dapat dikatakan telah
mencapai titik puncaknya. Jika dibandingkan negara lain, seperti Singapura,
Indonesia masih dinilai buruk dan mengalami ketertinggalan dalam hal kebijakan,
sistem, dan teknologi transportasi yang dibuktikan dengan infrastruktur
yang tidak memadai, kurangnya optimalisasi angkutan umum, meningkatnya v/c
ratio yang mengakibatkan kemacetan, minimnya kesadaran masyarakat dalam
bertransportasi, dan yang paling parah adalah melemahnya peran hukum untuk
memberikan penegasan terhadap pelanggar, khususnya orang yang berperilaku
melanggar di jalan raya.
Hal ini semakin disoroti oleh publik ketika para pelanggar
sudah merasa terbiasa melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, perlu peran
pemerintah untuk melakukan tindakan yang berupa sanksi tegas dalam menangani
masalah transportasi. Salah satunya adalah penertiban parkir di wilayah
Ibukota.
Tidak lama ini, Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta
melakukan kebijakan transportasi berupa penertiban parkir di jalan protokol dan
jalan-jalan lainnya yang dilarang untuk parkir. Kendaraan yang parkir onstreet
(parkir di bahu jalan) dinilai sangat mengganggu karena mengurangi kapasitas
jalan sehingga akan menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.
sumber gambar : vivanews
Dalam melakukan kebijakan ini, pemerintah membutuhkan petugas dari Dinas Perhubungan dengan cara terjun ke lapangan secara langsung untuk melakukan tindakan tegas berupa sanksi yang meliputi pencabutan pentil roda mobil, melakukan penderekan mobil, hingga pencabutan SIM dan STNK pemilik kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak tertib berkendara di jalan raya.
0 komentar:
Posting Komentar