Senin, 30 September 2013

Kebijakan Penertiban Parkir OnStreet

Permasalahan transportasi di Indonesia dapat dikatakan telah mencapai titik puncaknya. Jika dibandingkan negara lain, seperti Singapura, Indonesia masih dinilai buruk dan mengalami ketertinggalan dalam hal kebijakan, sistem, dan teknologi transportasi yang dibuktikan dengan infrastruktur yang tidak memadai, kurangnya optimalisasi angkutan umum, meningkatnya v/c ratio yang mengakibatkan kemacetan, minimnya kesadaran masyarakat dalam bertransportasi, dan yang paling parah adalah melemahnya peran hukum untuk memberikan penegasan terhadap pelanggar, khususnya orang yang berperilaku melanggar di jalan raya.

Hal ini semakin disoroti oleh publik ketika para pelanggar sudah merasa terbiasa melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, perlu peran pemerintah untuk melakukan tindakan yang berupa sanksi tegas dalam menangani masalah transportasi. Salah satunya adalah penertiban parkir di wilayah Ibukota.


Tidak lama ini, Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta melakukan kebijakan transportasi berupa penertiban parkir di jalan protokol dan jalan-jalan lainnya yang dilarang untuk parkir. Kendaraan yang parkir onstreet (parkir di bahu jalan) dinilai sangat mengganggu karena mengurangi kapasitas jalan sehingga akan menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.

sumber gambar : vivanews

Dalam melakukan kebijakan ini, pemerintah membutuhkan petugas dari Dinas Perhubungan dengan cara terjun ke lapangan secara langsung untuk melakukan tindakan tegas berupa sanksi yang meliputi pencabutan pentil roda mobil, melakukan penderekan  mobil, hingga pencabutan SIM dan STNK pemilik kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak tertib berkendara di jalan raya. 

0 komentar:

Posting Komentar